Dalam rangka memperkuat pemahaman keagamaan dan kemaslahatan umat, Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran, Neni Dwi Lestari, S.Pd., melaksanakan kunjungan dan penyuluhan kepada tokoh masyarakat, khususnya Pengurus Muslimat NU Kecamatan Bantaran yang juga merupakan ahli waris dari wakif Kantor Muslimat NU. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Desa Tempuran, tepatnya di Kantor Muslimat NU Kecamatan Bantaran.
Kegiatan kunjungan ini dilaksanakan sebagai bentuk penyuluhan dan pendampingan keagamaan, dengan fokus memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat terkait legalitas tanah wakaf, khususnya pentingnya kelengkapan administrasi dan kejelasan status hukum aset wakaf agar terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari.
Selain membahas wakaf, penyuluhan juga diarahkan pada penyamaan pandangan mengenai larangan praktik nikah siri. Hal ini disampaikan sebagai upaya pencegahan dampak negatif nikah siri yang dapat merugikan perempuan, anak, serta menimbulkan persoalan hukum dan sosial di tengah masyarakat. Penyuluhan ini menekankan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan umat dan tertib administrasi keagamaan.
Kegiatan berlangsung dengan suasana hangat dan penuh antusiasme. Para pengurus Muslimat NU menyambut baik kunjungan tersebut dan terlibat aktif dalam diskusi serta koordinasi. Proses penyuluhan berjalan lancar dan komunikatif, sehingga pesan-pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara penyuluh agama dan tokoh masyarakat dalam menjaga aset wakaf serta mencegah praktik nikah siri, demi terwujudnya kehidupan beragama yang tertib, aman, dan membawa kemaslahatan bagi umat.
