Jumat, 26 Desember 2025

Penyuluh Agama Islam Berikan Penguatan Pengelolaan Aset Wakaf kepada Tokoh Agama Desa Kropak



Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan aset wakaf serta prosedur pengajuan wakaf baru, Neni Dwi Lestari, S.Pd. dan Dechi Handini, S.Pd., Penyuluh Agama Islam, melaksanakan kegiatan kunjungan tokoh agama disertai penyuluhan dan penguatan kepada tokoh agama di Desa Kropak pada Kamis, 26 Desember 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan edukasi dan pemahaman kepada para tokoh agama terkait pentingnya pengelolaan aset wakaf yang tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, penyuluhan juga membahas prosedur pengajuan wakaf baru sebagai langkah awal dalam menjaga legalitas serta keberlangsungan pemanfaatan aset wakaf untuk kemaslahatan umat.

Dalam pelaksanaannya, Neni Dwi Lestari dan Dechi Handini menyampaikan materi secara dialogis dan komunikatif. Para tokoh agama yang dikunjungi menunjukkan antusiasme tinggi serta semangat dalam mengikuti penyuluhan, ditandai dengan adanya diskusi aktif dan pertukaran pandangan terkait pengelolaan wakaf di lingkungan masing-masing.

Kegiatan penyuluhan dan penguatan ini berjalan lancar, tertib, dan kondusif. Sambutan positif dari para tokoh agama menjadi indikator bahwa materi yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam praktik pengelolaan wakaf di Desa Kropak.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para tokoh agama memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan aset wakaf dan pengajuan wakaf baru, sehingga mampu berperan aktif dalam menjaga dan mengembangkan wakaf sebagai aset umat yang bernilai ibadah dan sosial.


Penulis: Lestari — Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran

 

Selasa, 23 Desember 2025

Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran Kunjungi Tokoh Masyarakat, Perkuat Pemahaman Wakaf dan Legalitas TPQ


Dalam rangka meningkatkan pemahaman keagamaan dan penguatan kelembagaan pendidikan keagamaan, Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran melaksanakan kunjungan kepada tokoh masyarakat, khususnya Pengurus TP An-Nahdliyah Al-Khoiriyah Kecamatan Bantaran. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran.
Kegiatan kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penyuluhan kepada para pengurus TPQ terkait legalitas tanah wakaf serta izin operasional Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Penyuluhan ini menekankan pentingnya kejelasan status hukum aset wakaf dan kelengkapan perizinan lembaga pendidikan keagamaan sebagai bentuk perlindungan hukum dan keberlanjutan lembaga.
Selain itu, penyuluhan juga diarahkan pada pemahaman mengenai urgensi legalitas wakaf dan izin operasional TPQ demi kemaslahatan anak didik. Dengan adanya legalitas yang jelas, diharapkan proses pembelajaran Al-Qur’an dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan berkesinambungan, serta memberikan rasa tenang bagi pengelola, pendidik, dan wali santri.
Kegiatan ini disambut dengan antusiasme yang tinggi dari para pengurus TP An-Nahdliyah Al-Khoiriyah. Koordinasi dan dialog berlangsung dengan baik, sehingga penyuluhan dapat berjalan lancar dan efektif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara penyuluh agama dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan dalam menjaga legalitas aset wakaf serta meningkatkan mutu layanan pendidikan Al-Qur’an bagi generasi penerus.

Jumat, 19 Desember 2025

Penyuluh Agama Islam Kunjungi Tokoh Masyarakat, Bahas Legalitas Wakaf dan Pencegahan Nikah Siri


 Dalam rangka memperkuat pemahaman keagamaan dan kemaslahatan umat, Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran, Neni Dwi Lestari, S.Pd., melaksanakan kunjungan dan penyuluhan kepada tokoh masyarakat, khususnya Pengurus Muslimat NU Kecamatan Bantaran yang juga merupakan ahli waris dari wakif Kantor Muslimat NU. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Desa Tempuran, tepatnya di Kantor Muslimat NU Kecamatan Bantaran.

Kegiatan kunjungan ini dilaksanakan sebagai bentuk penyuluhan dan pendampingan keagamaan, dengan fokus memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat terkait legalitas tanah wakaf, khususnya pentingnya kelengkapan administrasi dan kejelasan status hukum aset wakaf agar terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari.

Selain membahas wakaf, penyuluhan juga diarahkan pada penyamaan pandangan mengenai larangan praktik nikah siri. Hal ini disampaikan sebagai upaya pencegahan dampak negatif nikah siri yang dapat merugikan perempuan, anak, serta menimbulkan persoalan hukum dan sosial di tengah masyarakat. Penyuluhan ini menekankan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan umat dan tertib administrasi keagamaan.

Kegiatan berlangsung dengan suasana hangat dan penuh antusiasme. Para pengurus Muslimat NU menyambut baik kunjungan tersebut dan terlibat aktif dalam diskusi serta koordinasi. Proses penyuluhan berjalan lancar dan komunikatif, sehingga pesan-pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara penyuluh agama dan tokoh masyarakat dalam menjaga aset wakaf serta mencegah praktik nikah siri, demi terwujudnya kehidupan beragama yang tertib, aman, dan membawa kemaslahatan bagi umat.

Rabu, 17 Desember 2025

Pendampingan Penyuluhan dan Bimbingan Pernikahan di KUA Bantaran Berlangsung Khidmat dan Kondusif

 

KUA Kecamatan Bantaran melaksanakan kegiatan pendampingan penyuluhan dan pelayanan bimbingan pernikahan bagi calon pengantin (catin) asal Desa Karanganyar pada Kamis, 17 Desember 2025. Kegiatan ini dipandu oleh Neni Dwi Lestari, Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran.

Pendampingan dan penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan serta pemahaman kepada calon pengantin dalam mempersiapkan kehidupan berumah tangga agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan tertib.

Pelayanan bimbingan pernikahan berjalan secara kondusif, baik, dan menyenangkan, sehingga para calon mempelai tampak antusias dalam mengikuti seluruh rangkaian penyuluhan. Penyampaian materi dilakukan secara komunikatif dan interaktif.

Dalam arahannya, Neni Dwi Lestari menegaskan bahwa komunikasi yang baik serta sikap saling menghormati merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga keharmonisan sebuah rumah tangga. Ia berharap, melalui pendampingan ini, calon pengantin dapat membangun hubungan yang kuat, harmonis, dan penuh tanggung jawab.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen KUA Kecamatan Bantaran dalam memberikan pelayanan dan pendampingan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam mempersiapkan generasi keluarga yang berkualitas.

Penulis: Lestari — Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran


Jumat, 12 Desember 2025

Hadir melayani, calon mempelai wanita hadiri penyuluhan pendampingan kesiapan mental

 


KUA Kecamatan Bantaran melaksanakan kegiatan pendampingan terkait penyuluhan penguatan dan persiapan bagi calon pengantin pada Jumat, 12 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh calon mempelai wanita sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pembekalan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta kesiapan mental, spiritual, dan emosional bagi calon pengantin perempuan agar mampu menjalani peran dan tanggung jawab dalam kehidupan pernikahan. Materi yang disampaikan mencakup penguatan nilai-nilai keagamaan, kesiapan membangun keluarga, serta pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan kondusif, tertib, dan penuh keakraban. Pelayanan diberikan secara baik dan menyenangkan, sehingga peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi pendampingan. Penyampaian materi dilakukan secara komunikatif dan disertai dengan diskusi interaktif.

Dalam pendampingan tersebut ditegaskan bahwa kesiapan menikah tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga mencakup kesiapan mental dan emosional. Calon pengantin diharapkan mampu membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, serta memiliki komitmen dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Melalui kegiatan pendampingan ini, KUA Kecamatan Bantaran berharap calon pengantin perempuan memiliki bekal yang cukup untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen KUA Kecamatan Bantaran dalam memberikan pelayanan dan pendampingan terbaik kepada masyarakat.


Penulis: Lestari — Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran

Rabu, 10 Desember 2025

Pendampingan, penyuluhan dan Bimbingan Pernikahan bagi Catin Desa Gunung Tugel di KUA Bantaran

 .

KUA Kecamatan Bantaran melaksanakan kegiatan pendampingan penyuluhan dan pelayanan bimbingan pernikahan bagi calon pengantin (catin) asal Desa Kedungrejo pada Rabu,10 Desember2025. Kegiatan ini dipandu oleh Neni Dwi Lestari, Penyuluh Agama Islam KUA Bantara

Kegiatan pendampingan dan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan serta pemahaman kepada calon pengantin dalam mempersiapkan kehidupan berumah tangga agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selama kegiatan berlangsung, suasana berjalan dengan khidmat dan tertib.

Pelayanan bimbingan pernikahan berlangsung secara kondusif, baik, dan menyenangkan, sehingga para calon mempelai tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian penyuluhan. Penyampaian materi dilakukan secara komunikatif dan interaktif.

Dalam arahannya, Neni Dwi Lestari menegaskan bahwa komunikasi yang baik dan sikap saling menghormati merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga keharmonisan sebuah rumah tangga. Melalui kegiatan ini, diharapkan calon pengantin mampu membangun hubungan yang harmonis, saling memahami, dan bertanggung jawab.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KUA Kecamatan Bantaran dalam memberikan pelayanan dan pendampingan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam mempersiapkan calon keluarga yang berkualitas.

Penulis: Lestari — Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran


Jumat, 05 Desember 2025

Bekali Calon Pengantin, Neni Dwi Lestari Laksanakan Bimbingan Pernikahan di KUA Bantaran


Dalam rangka memberikan bekal dan penguatan kepada calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga, Neni Dwi Lestari, S.Pd., Penyuluh Agama Islam, melaksanakan kegiatan penyuluhan dan bimbingan pernikahan kepada calon pengantin asal Desa Kropak. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2025, bertempat di KUA Kecamatan Bantaran.
Penyuluhan dan bimbingan pernikahan ini bertujuan untuk memberikan motivasi, pemahaman, serta bekal mental dan spiritual kepada calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan. Materi yang disampaikan meliputi pentingnya kesiapan lahir dan batin, komunikasi dalam rumah tangga, serta peran dan tanggung jawab suami istri dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Dalam pelaksanaannya, Neni Dwi Lestari menyampaikan materi secara komunikatif dan interaktif sehingga mudah dipahami oleh calon pengantin. Calon mempelai tampak aktif dan antusias dalam mengikuti setiap sesi penyuluhan, serta memberikan respons positif terhadap pemaparan yang disampaikan oleh penyuluh agama.
Kegiatan bimbingan pernikahan ini berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan harapan. Antusiasme calon pengantin menjadi indikator bahwa materi yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan diharapkan mampu diterapkan dalam kehidupan rumah tangga kelak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan calon pengantin memiliki kesiapan yang lebih matang, baik secara emosional, spiritual, maupun sosial, sehingga mampu membangun rumah tangga yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai keislaman.



Senin, 01 Desember 2025

KUA Bantaran Laksanakan Pendampingan dan Penyuluhan Bimbingan Perkawinan bagi Catin dari Desa Karanganyar


 

KUA Kecamatan Bantaran melaksanakan kegiatan pendampingan dan penyuluhan kepada calon pengantin melalui giat bimbingan perkawinan pada Senin, 01 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh calon pengantin (catin) asal Desa Karanganyar sebagai bagian dari upaya pembinaan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Pendampingan dan penyuluhan tersebut dipandu oleh Neni Dwi Lestari, yang memberikan penguatan materi terkait kesiapan menikah, khususnya mengenai pentingnya komunikasi dalam kehidupan rumah tangga. Dalam penyampaiannya, ditegaskan bahwa komunikasi yang terbuka dan sehat menjadi fondasi utama dalam membangun hubungan yang harmonis antara suami dan istri.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan baik, tertib, dan kondusif. Penyampaian materi dilakukan secara komunikatif dan interaktif, sehingga para calon pengantin tampak antusias mengikuti setiap sesi bimbingan. Diskusi yang berlangsung aktif menunjukkan ketertarikan peserta terhadap materi yang disampaikan.

Melalui kegiatan bimbingan perkawinan ini, diharapkan calon pengantin memiliki pemahaman yang lebih matang serta kesiapan mental dan emosional dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen KUA Kecamatan Bantaran dalam memberikan pelayanan dan pendampingan terbaik kepada masyarakat.


Penulis: Lestari — Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran