Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan aset wakaf serta prosedur pengajuan wakaf baru, Neni Dwi Lestari, S.Pd. dan Dechi Handini, S.Pd., Penyuluh Agama Islam, melaksanakan kegiatan kunjungan tokoh agama disertai penyuluhan dan penguatan kepada tokoh agama di Desa Kropak pada Kamis, 26 Desember 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan edukasi dan pemahaman kepada para tokoh agama terkait pentingnya pengelolaan aset wakaf yang tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, penyuluhan juga membahas prosedur pengajuan wakaf baru sebagai langkah awal dalam menjaga legalitas serta keberlangsungan pemanfaatan aset wakaf untuk kemaslahatan umat.
Dalam pelaksanaannya, Neni Dwi Lestari dan Dechi Handini menyampaikan materi secara dialogis dan komunikatif. Para tokoh agama yang dikunjungi menunjukkan antusiasme tinggi serta semangat dalam mengikuti penyuluhan, ditandai dengan adanya diskusi aktif dan pertukaran pandangan terkait pengelolaan wakaf di lingkungan masing-masing.
Kegiatan penyuluhan dan penguatan ini berjalan lancar, tertib, dan kondusif. Sambutan positif dari para tokoh agama menjadi indikator bahwa materi yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam praktik pengelolaan wakaf di Desa Kropak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para tokoh agama memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan aset wakaf dan pengajuan wakaf baru, sehingga mampu berperan aktif dalam menjaga dan mengembangkan wakaf sebagai aset umat yang bernilai ibadah dan sosial.
Penulis: Lestari — Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran
.jpeg)