Bantaran – Dalam upaya memperkuat sinergi antara Kementerian Agama dengan pemerintah desa, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantaran melakukan koordinasi bersama Pemerintah Desa Bantaran pada Senin (26/8/2025). Pertemuan yang berlangsung di Balai Desa Bantaran ini menghadirkan Penyuluh Agama Islam, Neni Dwi Lestari, S.Pd., dan Dechi Handini, S.Pd., serta Kepala Desa Bantaran yang juga Ketua DPK APDESI Kecamatan Bantaran, Abdullah Rofiq.
Koordinasi tersebut membahas percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Desa Bantaran. Selain itu, turut dibicarakan persiapan Rapat Koordinasi (Rakor) Akbar yang akan melibatkan seluruh Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran dan para Kepala Desa se-Kecamatan Bantaran. Agenda utama Rakor ini yakni pengentasan pernikahan dini dan pencegahan praktik nikah siri yang marak di masyarakat.
Dalam rencana kegiatan, para Penyuluh Agama Islam akan melakukan tatap muka langsung dengan seluruh kepala desa se-Kecamatan Bantaran. Menariknya, Desa Bantaran ditetapkan sebagai desa pertama yang akan melaksanakan Koordinasi Akbar bersama para penyuluh, sebelum nantinya kegiatan serupa digelar di desa-desa lain.
Ketua DPK APDESI Kecamatan Bantaran, Abdullah Rofiq, menyambut baik program yang diinisiasi KUA Bantaran. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh percepatan sertifikat tanah wakaf dan agenda sosial keagamaan lainnya.
“Legalitas tanah wakaf yang diusung BPN dan Kementerian Agama memang sangat penting dilakukan, mengingat maraknya tanah wakaf tanpa legalitas yang kemudian berubah keperuntukan di beberapa tempat,” ujarnya.
Koordinasi ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi. Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran optimis, langkah sinergis bersama pemerintah desa akan mempercepat terwujudnya tata kelola tanah wakaf yang lebih tertib, serta memberikan solusi nyata bagi permasalahan sosial keagamaan di tengah masyarakat Bantaran.
Penulis: Lestari — Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran












.jpeg)

