Wonomerto — Penyuluh Agama Islam KUA Wonomerto, Neni Dwi Lestari, S.Pd., melaksanakan kegiatan pendampingan, sosialisasi, dan penyuluhan kepada masyarakat terkait pengajuan perpanjangan Madrasah Diniyah (Madin) serta pengelolaan aset wakaf pada Rabu (15/4/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan penguatan administrasi kelembagaan keagamaan di wilayah Kecamatan Wonomerto. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dan pengelola lembaga diberikan pemahaman mengenai tata cara pengajuan perpanjangan madin, kelengkapan administrasi, hingga pentingnya legalitas lembaga pendidikan keagamaan.
Tidak hanya itu, penyuluhan juga membahas perihal aset wakaf sebagai bagian penting dalam mendukung keberlangsungan lembaga keagamaan dan kemaslahatan umat. Masyarakat diberikan edukasi mengenai pentingnya tertib administrasi wakaf serta pengelolaan aset wakaf agar memiliki kepastian hukum dan manfaat jangka panjang.
Neni Dwi Lestari, S.Pd., menyampaikan bahwa pendampingan dan sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan yang edukatif dan membantu masyarakat memahami proses administrasi keagamaan secara lebih baik.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan penuh antusiasme. Para peserta tampak aktif berkonsultasi serta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait proses perpanjangan madin maupun pengelolaan aset wakaf.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lembaga keagamaan di wilayah Wonomerto semakin tertib administrasi, berkembang lebih baik, serta mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat sekitar.
Penulis: N'DLestari — Penyuluh Agama Islam
.jpeg)