Wonomerto — KUA Wonomerto melaksanakan kegiatan pendampingan dan sosialisasi perihal wakaf kepada masyarakat serta tokoh agama yang mengajukan Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada Kamis (2/4/2026) di KUA Wonomerto.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas wakaf serta tata cara pengajuan AIW sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan diberikan secara langsung agar proses administrasi wakaf dapat berjalan tertib, jelas, dan sesuai prosedur.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat diberikan pemahaman terkait syarat pengajuan wakaf, alur administrasi, hingga pentingnya menjaga aset wakaf agar memiliki kekuatan hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut jajaran Penyuluh Agama Islam KUA Wonomerto, termasuk Neni Dwi Lestari, S.Pd., yang aktif memberikan sosialisasi serta pengarahan kepada para pemohon AIW dan tokoh masyarakat yang hadir.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan penuh keakraban. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap penjelasan serta aktif berkonsultasi mengenai proses wakaf dan administrasi yang diperlukan.
Melalui kegiatan ini, KUA Wonomerto berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi wakaf semakin meningkat, sehingga aset wakaf dapat terjaga dan memberikan manfaat yang luas bagi kemaslahatan umat.
Penulis: N'DLestari — Penyuluh Agama Islam
