Wonomerto — Sertifikat tanah wakaf resmi diterbitkan dan diserahkan kepada wakif, Ky. Hasan, pada Senin, 02 Februari 2026, di Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung dalam suasana penuh rasa syukur dan kebahagiaan.
Sertifikat tanah wakaf yang diterima merupakan bentuk komitmen pengabdian dan kesungguhan wakif dalam mendukung kemaslahatan umat. Sebelumnya, proses administrasi telah diawali dengan pengajuan dan pengikraran melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terbitnya sertifikat tersebut, status tanah wakaf kini memiliki kekuatan hukum yang sah dan jelas, sehingga pengelolaannya dapat berjalan lebih tertib dan terjamin. Legalitas ini menjadi langkah penting dalam memastikan aset wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Kegiatan penyerahan berlangsung lancar dan khidmat. Penguatan terhadap tata kelola aset wakaf turut disampaikan, sebagai bagian dari upaya menjaga amanah serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diniatkan.
Melalui terbitnya sertifikat ini, diharapkan pengelolaan wakaf semakin profesional dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekitar.
Penulis: N'DLestari — Penyuluh Agama Islam