Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan bermartabat, Neni Dwi Lestari, S.Pd., Penyuluh Agama Islam, melaksanakan bimbingan dan penyuluhan keagamaan pada Jumat, 3 Januari 2026, bertempat di Majelis Taklim Nurul Huda, Dusun Raab, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan penyuluhan ini mengangkat tema keluarga sakinah dan pentingnya legalitas pernikahan secara agama dan hukum negara. Materi disampaikan sebagai upaya memberikan pemahaman bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang berakhlak mulia, sehingga pernikahan harus dilaksanakan secara sah dan bertanggung jawab.
Dalam penyampaiannya, Neni Dwi Lestari menjelaskan bahwa keluarga sakinah adalah keluarga yang diliputi ketenangan, rasa aman, dan kedamaian lahir batin. Ketenangan tersebut lahir dari hubungan suami istri yang sah, dilandasi iman dan takwa, serta dilengkapi dengan nilai mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Disampaikan pula bahwa keluarga sakinah bukan berarti tanpa masalah, namun mampu menyelesaikan persoalan dengan musyawarah dan nilai-nilai Islam.
Selain itu, penyuluhan menekankan pentingnya legalitas pernikahan, baik secara agama maupun hukum negara. Legalitas pernikahan dipandang bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak-hak suami, istri, dan anak, termasuk kepastian status hukum, kejelasan nasab, serta perlindungan apabila di kemudian hari terjadi permasalahan rumah tangga.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan dampak yang dapat timbul akibat pernikahan yang tidak memiliki legalitas hukum, seperti rentannya hak istri dan anak, kesulitan dalam mengakses layanan negara, serta potensi munculnya konflik keluarga dan sosial. Oleh karena itu, peran KUA dan Penyuluh Agama Islam sangat penting dalam memberikan edukasi, pendampingan pencatatan nikah, serta pencegahan praktik nikah siri melalui pendekatan keagamaan yang persuasif.
Kegiatan bimbingan dan penyuluhan ini berlangsung dengan baik dan kondusif, serta diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada peserta mengenai pentingnya membangun rumah tangga yang sah, harmonis, dan bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari bahwa legalitas pernikahan merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah yang diridhai Allah SWT.
Penulis: N'DLestari — Penyuluh Agama Islam