Jumat, 22 Agustus 2025

Sadar Hukum, Sadar Pernikahan: Pembinaan Penyuluh Agama di Majelis Taklim Al-Ikhlas

 

Neni Dwi Lestari, S.Pd. bersama anggota MT Al-Ikhlas

BantaranPenyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantaran, Neni Dwi Lestari, S.Pd., melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan pada Majelis Taklim Al-Ikhlas yang bertempat di Dusun Macan, Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran pada Jumat, 22 Agustus 2025.


Dalam kesempatan tersebut, Neni menekankan pentingnya kesadaran masyarakat bahwa pernikahan yang halal wajib mendapat legalisasi, salah satunya melalui isbat nikah. Hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Kementerian Agama dalam melindungi hak-hak keluarga secara hukum dan administrasi.


Selain itu, Neni juga menyampaikan bahwa rumah tangga yang sehat bukan hanya dibangun dari keharmonisan pasangan, tetapi juga melalui perlindungan administrasi legal agar keluarga terlindungi secara menyeluruh.

Antusiasme Anggota MT Al-Ikhlas

Antusiasme para anggota Majelis Taklim sangat terasa. Hal itu terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan, salah satunya mengenai cara mengedukasi anak-anak agar tidak terburu-buru menikah dan memastikan pernikahan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.


Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalisasi pernikahan dan mampu menciptakan keluarga yang tidak hanya sah secara agama, tetapi juga tercatat secara hukum negara.


Penulis: Lestari — Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran